SURAT PERNJANJIAN JASA JUAL SEWA PROPERTI

TANPA  PERANTARA

Ikatan Perjanjian Jasa Jual sewa properti tanpa perantara dengan kesepakatan sebagai berikut:

 PASAL 1

DEFINISI

  1. Pihak pertama adalah pemilik / ahli waris dan atau penerima kuasa berdasarkan surat kuasa yang diberikan dan ditandatangani oleh pemilik dan atau ahli waris untuk menjual/menyewakan properti yang beralamat (seperti tertera di atas). 
  2. Pihak kedua adalah mediator / perantara / penghubung yang bersedia membantu pihak pertama dalam memasarkan dan mencari pembeli/penyewa properti.
  3. Properti adalah harta tetap tidak bergerak berupa Bangunan (Rumah, Apartemen, Vila, Kos-2an, Toko, Ruko, Kantor, Gudang, Pabrik atau Tanah) yang terletak di (alamat properti di atas), yang mau dijual atau disewakan. 
  4. Harga yang diinginkan, adalah harga jual minimal yang ditetapkan oleh pihak pertama sebelum adanya kesepakatan antara pihak pertama dengan pembeli, berdasarkan negosiasi tawar-menawar.
  5. Harga yang ditawarkan, adalah penetapan harga jual oleh pihak ke-dua di atas harga yang ditetapkan oleh pihak pertama, yang dipasarkan sebelum adanya negosiasi tawar-menawar.

PASAL 2

KEWAJIBAN, HAK DAN TANGGUNG JAWAB

 

1.    Pihak pertama 

  1. Pihak pertama jika berstatus pemilik atau ahli waris, bertanggung jawab penuh terhadap hasil dari penjualan/penyewaan properti tanpa melibatkan pihak lain;
  2. Pihak pertama jika berstatus penerima kuasa, bertanggung jawab penuh terhadap pemilik atau ahli waris atas hasil dari penjualan/penyewaan properti tanpa melibatkan pihak lain;
  3. Pihak pertama menetapkan harga yang diinginkan; 
  4. Pihak pertama bertanggung jawab atas keabsahan dari surat-surat properti dan bersedia melakukan pengurusan sertifikat/pengalihan hak milik properti kepada pihak pembeli;
  5. Dalam hal promosi, pihak pertama bersedia untuk :
  • Memasang atau mengganti banner/spanduk dengan spanduk standar dari pihak kedua.
  • Memberi video, foto tour atau foto sebagian properti yang diinginkan.
  • Mengijinkan memasang/mempromosikan hasil video / foto tersebut pada media sosial khususnya website https://kenaungan.com

2.   Pihak Kedua 

  1. Pihak kedua bertugas untuk membantu pihak pertama dalam memasarkan dan mencari pembeli properti.
  2. Apabila telah terjadi kesepakatan jual/sewa properti antara pihak pertama dengan pihak pembeli/penyewa, maka pihak kedua tidak berhak menerima komisi dari harga yang diinginkan pihak pertama.
  3. Dalam hal pemasaran, pihak kedua akan berusaha memasarkan properti di atas harga yang diinginkan oleh pihak pertama
  4. Selisih penjualan/penyewaan dari harga yang diiginkan oleh pihak pertama, 75% nya akan menjadi hak pihak kedua.

Misal harga yang diinginkan adalah 100 juta, namun dijual/disewakan oleh pihak kedua dengan harga 110 juta, maka dari selisih 10 juta tersebut 75% nya menjadi hak pihak kedua.

PASAL 3

ADDENDUM

Apabila dikemudian hari para pihak membuat kesepakatan-kesepakatan baru yang belum di cantumkan/diuraikan dalam surat perjanjian ini, maka kesepakatan tersebut dapat dijadikan lampiran dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari surat kontrak perjanjian ini. 

PASAL 4

PENUTUP

  1. Perjanjian ini dibuat karena Allah Ta'ala dengan kesadaran sendiri dan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, sehingga tidak diperlukan adanya materai.
  2. Demikian surat perjanjian ini dibuat untuk menjadi pokok dasar dalam melaksanakan tugas, kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana telah diatur dalam surat perjanjian ini.