SURAT PERNJANJIAN JASA JUAL SEWA PROPERTI
TANPA PERANTARA
Ikatan Perjanjian Jasa Jual sewa properti tanpa perantara dengan kesepakatan sebagai berikut:
PASAL 1
DEFINISI
- Pihak pertama adalah pemilik / ahli waris dan atau penerima kuasa berdasarkan surat kuasa yang diberikan dan ditandatangani oleh pemilik dan atau ahli waris untuk menjual/menyewakan properti yang beralamat (seperti tertera di atas).
- Pihak kedua adalah mediator / perantara / penghubung yang bersedia membantu pihak pertama dalam memasarkan dan mencari pembeli/penyewa properti.
- Properti adalah harta tetap tidak bergerak berupa Bangunan (Rumah, Apartemen, Vila, Kos-2an, Toko, Ruko, Kantor, Gudang, Pabrik atau Tanah) yang terletak di (alamat properti di atas), yang mau dijual atau disewakan.
- Harga yang diinginkan, adalah harga jual minimal yang ditetapkan oleh pihak pertama sebelum adanya kesepakatan antara pihak pertama dengan pembeli, berdasarkan negosiasi tawar-menawar.
- Harga yang ditawarkan, adalah penetapan harga jual oleh pihak ke-dua di atas harga yang ditetapkan oleh pihak pertama, yang dipasarkan sebelum adanya negosiasi tawar-menawar.
PASAL 2
KEWAJIBAN, HAK DAN TANGGUNG JAWAB
1. Pihak pertama
- Pihak pertama jika berstatus pemilik atau ahli waris, bertanggung jawab penuh terhadap hasil dari penjualan/penyewaan properti tanpa melibatkan pihak lain;
- Pihak pertama jika berstatus penerima kuasa, bertanggung jawab penuh terhadap pemilik atau ahli waris atas hasil dari penjualan/penyewaan properti tanpa melibatkan pihak lain;
- Pihak pertama menetapkan harga yang diinginkan;
- Pihak pertama bertanggung jawab atas keabsahan dari surat-surat properti dan bersedia melakukan pengurusan sertifikat/pengalihan hak milik properti kepada pihak pembeli;
- Dalam hal promosi, pihak pertama bersedia untuk :
- Memasang atau mengganti banner/spanduk dengan spanduk standar dari pihak kedua.
- Memberi video, foto tour atau foto sebagian properti yang diinginkan.
- Mengijinkan memasang/mempromosikan hasil video / foto tersebut pada media sosial khususnya website https://kenaungan.com
2. Pihak Kedua
- Pihak kedua bertugas untuk membantu pihak pertama dalam memasarkan dan mencari pembeli properti.
- Apabila telah terjadi kesepakatan jual/sewa properti antara pihak pertama dengan pihak pembeli/penyewa, maka pihak kedua tidak berhak menerima komisi dari harga yang diinginkan pihak pertama.
- Dalam hal pemasaran, pihak kedua akan berusaha memasarkan properti di atas harga yang diinginkan oleh pihak pertama
- Selisih penjualan/penyewaan dari harga yang diiginkan oleh pihak pertama, 75% nya akan menjadi hak pihak kedua.
Misal harga yang diinginkan adalah 100 juta, namun dijual/disewakan oleh pihak kedua dengan harga 110 juta, maka dari selisih 10 juta tersebut 75% nya menjadi hak pihak kedua.
PASAL 3
ADDENDUM
Apabila dikemudian hari para pihak membuat kesepakatan-kesepakatan baru yang belum di cantumkan/diuraikan dalam surat perjanjian ini, maka kesepakatan tersebut dapat dijadikan lampiran dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari surat kontrak perjanjian ini.
PASAL 4
PENUTUP
- Perjanjian ini dibuat karena Allah Ta'ala dengan kesadaran sendiri dan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, sehingga tidak diperlukan adanya materai.
- Demikian surat perjanjian ini dibuat untuk menjadi pokok dasar dalam melaksanakan tugas, kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana telah diatur dalam surat perjanjian ini.